Senjata Tajam Dibuang Setelah Gugup Melihat Polisi Patroli
Terdakwa Gugup saat didekati oleh polisi yang sedang patroli dan Membuang sajam yang dibawanya.
Tag
Terdakwa Gugup saat didekati oleh polisi yang sedang patroli dan Membuang sajam yang dibawanya.
Terdakwa Fahrul mengaku membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat bekerja sebagai tukang parkir untuk memotong tali Rafia ketika memuat dan membongkar barang dari mobil.
Fahrul hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Rabu, 25 agustus 2021
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Suriansyah dalam perkara tindak Pidana kepemilikan Senjata tajam.
Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di Kota Palangka Raya, Jumat dini hari, 6 Agustus 2021.
Suriansyah Alias Anang terancam 10 bulan penjara akibat membawa senjata tajam di mobil. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Nona Vera Kristanty Hematang.
Suriansyah hanya bisa tertunduk lesu, Sopir travel tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, lantaran membawa senjata tajam Jenis badik. Selasa, 27 Juli 2021
Pangki Suwito, pembawa 3 buah senjata tajam terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Rahmi Amalia.
Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 2 orang pria kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) di Jalan Bali Kota Palangka Raya pada Rabu dini hari, 16 Juni 2021.
Pangki Suwito menyebutkan, membawa senjata tajam karen ingin mencari orang yang ngomel-ngomel dengan keponakannya.
Sebuah toko obat Anita di Pahandut Seberang Kota Palangka Raya disatroni orang tidak dikenal (OTK). Kehadirannya membuat 2 perempuan penghuni toko tersebut mengalami luka akibat senjata tajam (Sajam) pelaku.
Polisi mengamankan seorang pria bernama Asep Siswoyo yang merupakan sopir kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, karena membawa senjata tajam.
Petugas kepolisian mengamankan seorang pemuda mabuk sambil membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa malam, 22 Desember 2020.
Aparat Polsek Sebangau mengamankan seorang prib? LI (42), diduga sebagai pelaku pengancaman terhadap wanita berinisial NN (51) dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak.
M Junaidi alias Idi harus berurusan dengan hukum saat bertengkar dengan kakaknya Midah. Pasalnya, Idi membawa senjata tajam. Dan saat ribut, polisi melintas melihat kejadian itu dan langsung singgah.
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Barat mengamankan seorang pemuda berinisial Ru (28) warga Kelurahan Mandomai atas tindakan diduga membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi ijin…
Seorang pria bernama M Jaini alias Jaini alias Anjang dituntut selama 1 tahun penjara setelah kedapatan membawa senjata tajam saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung internet (warnet).
M Jaini alias Jaini alias Anjang, tersangka kasus senjata tajam menghadapi persidangan. Terdakwa tertangkap polisi di warnet, yang saat itu mencari pelaku pencurian.
Seorang pemuda berinisial RL (20 tahun) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
AJ, seorang pria warga Jalan Murjani Gang Suka Maju diamankan polisi karena mengancam seorang pengendara motor dengen menggunakan senjata tajam jenis parang.