Pemilik 5 Paket Sabu Divonis 4,10 Tahun Penjara
Abdul Mugis?alias Ugis divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 5 paket dengan berat 3,4 gram.
Tag
Abdul Mugis?alias Ugis divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 5 paket dengan berat 3,4 gram.
Novi Firyanto alias Pacat?terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa Irapik (38) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa, 24 agustus 2021.?Pria asal Kabupaten Kotim ini terancam penjara lantaran terlibat tindak pindana Narkotika.
Yuliansyah (43) harus batal pesta sabu bersama rekan-rekannya setelah ditangkap pihak kepolisian dan dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Aliaschika alias Ali mengaku sempat menjual sabu pada pagi sebelum akhirnya sorenya diamankan pihak kepolisian.
Zulkifli Hutagalung, Sahabudinnur, Rahmad Hidayat dan Arif Budi Laksono, saksi polisi dalam kasus Rusmawarni alias Mawar membantah ada embel-embel atau menerima uang atas tidak ditetapkannya 2 orang yang diamankan di TKP sebagai tersangka.
Irfansyah alias Ifan mengaku mengajak Febri Maulana alias Epeb mengambil sabu setelah rekannya itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya dan singgah di rumah Ifan.
Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul menjalani persidangan. Dalam sidang itu, jaksa mengahdirkan saksi Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Parwanto dan Toni Prantino.
Sopian alias Iyan dalam keterangannya menyebutkan bahwa sabu yang ditemukan saat penggeledahan, merupakan sisa sabu seberat setengah ons yang didapat dari Mila (berkas terpisah).
Terdakwa Alvian Nur, seorang penjual sabu dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Senin, 15 Februari 2021.
Seorang pria bernama Rodiansyah, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika membenarkan?bahwa alasannya mengkonsumsi sabu-sabu ialah untuk doping saat bekerja menambang emas. Hal tersebut terungkap saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Februari 2021.
Angga M Rizal alias Angga Buwe (20), residivis kambuhan terdakwa kasus sabu menjalani sidang lanjutan. Saat memberikan keterangannya, hakim marah mendengar keterangan pria yang mencoba berdalih tersebut.
Eko Sertyo Antono dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa atas kasus narkotika.
Ripani Ramadan alias Ipan terdakwa kasus sabu menyebut, mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar bernama Siska. Kini Siska tengah diburu pihak kepolisian.
Edy alias Apuy ditangkap saat sedang santai di rumah bersama istrinya. Itu diungkapkan saksi polisi Agung dan Bambang?pada sidang, Kamis, 19 November 2020.
Waktu itu ada langganan saya yang biasanya beli ikan dengan saya menawarkan saya untuk jualan sabu," kata nenek 55 tahun ini.
Haliansyah alias Ali pada sidang,?Selasa, 22 September 2020 mengaku baru dua bulan terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis sabu/?
M Syamsi alias Syamsi,?terdakwa sabu dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 21 September 2020.
Terdakwa Eko Hidayat terancam hukuman berat dari rekannya Adiyatma Hermawan. Tuntutan dibacakan, Senin, 21 September 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit mengabulkan permohonan Mahdianur, kuasa hukum Sarmansyah alias Isar terdakwa kasus sabu.