Paslon 02 Diduga Bagikan Uang Rp16 Juta per Pemilih dalam PSU Barito Utara
Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 serta membatalkan hasil PSU yang tertuang dalam Keputusan KPU Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025. Mereka juga menuntut agar Paslon Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Barito Utara 2024





