Aniaya Pacar, Pria Ini Diadili
Akibat menganiaya pacar, Dv (19) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pindana penganiayaan di pengadilan Negeri Palangka Raya,?Senin, 8 November 2021.?
Tag
Akibat menganiaya pacar, Dv (19) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pindana penganiayaan di pengadilan Negeri Palangka Raya,?Senin, 8 November 2021.?
Terdakwa Suparman dalam kasus penganiyaan hingga menyebabkan luka berat pada korbannya?yang tak lain adalah rekan kerjannya,?dituntut oleh jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.