Terdakwa Penggelapan Uang Pengusaha Properti Divonis 16 Bulan Penjara
Aris Fadhilah (30) divonis hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus penggelapan?uang pengusaha properti Hendri alias Koh An. Vonis itu hanya dikurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.





















