Ini Hukuman Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas
Mantan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Kapuas, Junaidi divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.?
Tag
Mantan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Kapuas, Junaidi divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan korban Syarwani alias Anang, pemilik?Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada H Asang Triasha, terdakwa Korupsi pembuatan jalan tembus antardesa pada 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada mantan Direktur Marketing, Mahyudin dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah…
Wiwin?alias Erwin, pembunuh istrinya, Superni akhirnya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa?Ferry Santoso dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling, hewan yang dilindungi.
Ricky Gunawan Alias Ricky divonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Heru Setiyadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa Saidi dalam perkara tindak pidana perjudian kupon putih atau togel.
Terdakwa Kawi, dijatuhi vonis 1 tahun dan 6?bulan (1,6?tahun) penjara serta denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan sisik trenggiling.?
Tony?dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara oleh hakim. Hukuman itu lebih berat dari rekannya, M Bima?Saputra yang dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Dedi Suriyanto (21), terdakwa yang melakukan pembacokan kepada penjaga buah, Fitri Ardiansyah karena tidak dipinjami uang Rp 35 ribu divonis selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Alpian, karyawan perusahaan sawit dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Kusmiran, mantan?sekretaris koperasi Sinar Mentari Pagi dianggap bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit dan dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara.
Erik Erianto?pasrah divonis selama 9 tahun penjara atas kepemilikan 9,14 gram sabu.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Ernawati divonis selama?6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakin?Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Irfanul Hakim.
Roy Andelman dijatuhi hukuman selama 7 tahun kurungan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
Yudi, pencuri buah kelapa sawit yang ditangkap satpam perusahaan, dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
Dedi Purwanto dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 85 jenjang.
Rusdy Alias Udi terdakwa kasus narkoba jenis sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara.
Bandar?togel atau judi kupon putih bernama Haderan divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim?Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Yudi Eka Putra.