Anak Buah Residivis Dituntut 14 Bulan Penjara
Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus yang merupakan anak buah atau suruhan Oby dituntut pidana penjara selama 14 bulan atas kasus pencurian kelapa sawit.
Tag
Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus yang merupakan anak buah atau suruhan Oby dituntut pidana penjara selama 14 bulan atas kasus pencurian kelapa sawit.
M Antoni mengaku tidak mengerti sampai dirinya dilaporkan oleh Direktur CV Mas Borneo, Mujiono atas kasus yang menyeretnya hingga ke penjara.
Kursi-kursi kosong tanpa terdakwa, saksi, pengacara serta penuntut umum menjadi pemandangan pada ruangan sidang pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam setiap agenda persidangan. Hanya tampak tiga orang hakim yang duduk di depan ruang sidang dan seorang panitera yang lebih jauh jarak dibelakangya sambil mengamati seksama layar monitor televisi yang berada di ruangan itu.?
Ronni, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.
Terdakwa Noni Ariska (24) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 3 November 2020 atas kasus pencurian kosmetik dan handphone saat diperiksa polisi. Dalam sidang itu, dia malah cengengesan.
Sidang perkara pidana nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, dengan terdakwa Kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau PT BNJM Heri Soesanto, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang, Rabu, 14 Oktober 2020.
Terdakwa Suparman mengaku, nekat membacok korbannya lantaran kesal kerap ditanya gaji bahkan sampai ditampar. Hal ini terungkap saat menjalani pemeriksaan saksi melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 12 Agustus 2020.
Jumansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono terdakwa kasus sabu yang merupakan rekan ET, oknum anggota DPRD Seruyan mulai disidangkan.
Sidang kasus pemalsuan yang menyeret H Syahdan terus bergulir. Bahkan agenda selanjutnya majelis hakim memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi termasuk pegawai bank Mandiri.
Jaksa Rahmi Amalia menilai Supian alias Ala (49) terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Itu diungkapkan dalam isi tuntutannya, Rabu, 23 Juni 2020.
Majelis hakim perkara kepemilikan senjata api ilegal menolak eksepsi?Kivlan Zen. Pertimbangan hakim adalah isi eksepsi harus dibuktikan di persidangan selanjutnya.
Laki-laki berinisial Jas (35) mengangkut kayu secara ilegal ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,?masih belum menerima upah. Sementara si penyuruh beriisial Er masih DPO.
Majelis hakim menilai tuntutan jaksa Dewi Khartika dianggap sudah tepat untuk menjerat terdakwa kasus sabu berinisial MR alias Za. Dalam kasus ini, ia dibidik dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dalam kasus penadahan hasil curian buah wasit berinisial Ma dijatuhi hukuman 1 tahun?penjara oleh Majelis HJakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,?Kamis, 23 April 2020. Sidang tersebut digelar melalui video conference.?
Terdakwa berinisial MA mengaku nekat menganiaya dalam bentuk membacok lantaran kesal mau ditonjok oleh korbannya. Hal ini diakuinya saat menjalani sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 April 2020.
MA (18), MTI?(26), MES alias Dit (19), MS alias Mat (39),? FAW (20), R?(20), Ris?(22) dan AG alias Iwan (21) yang merupakan?warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terlibat kasus pengeroyokan di Sampit beberapa waktu lalu tinggal menunggu jadwal sidang.
Mengurangi kegiatan bertemu langsung dengan orang banyak, Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan sidang dengan sistem vidio conference atau Vicon.
Menghindari penyebaran wabah virus corona atau Covid 19,?mulai Selasa, 31 Maret 2020 sidang perkara pidana akan diterapkan sistem online.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pangkalan Bun?menggunakan masker saat memimpin jalannya persidangan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap penularan Covid-19 atau virus corona.
Terdakwa RS, kasus penyalahgunaan narkotika, dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran memliki 1 paket sabu berat bersih 0,34 gram. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan dj?Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Februari 2020.