Sidang Adat Bukan Berarti Cara Mediasi Gagal
Dewan Adat Dayak (DAD) menampik jika usaha pihaknya melakukan mediasi diartikan tidak berhasil. Justru kemauan PT MS yang siap datang adalah produk dari mediasi.
Tag
Dewan Adat Dayak (DAD) menampik jika usaha pihaknya melakukan mediasi diartikan tidak berhasil. Justru kemauan PT MS yang siap datang adalah produk dari mediasi.
Selama ini sudah ada tim investigasi dan mediasi yang turun ke lapangan. Sehingga, pihak perusahaan pun menyatakan siap untuk dilakukan sidang adat.
DAD Kalteng bakal mengundang tokoh DAD dari seluruh perwakilan se-Borneo. Jadi selain perwakilan DAD dari lima Provinsi di Kalimantan, juga perwakilan DAD dari negara tetangga yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam.
Sedangkan Let (Hakim) adat dayak adalah Asbullah (Damang kepala Adat Kecamatan Mentaya Hiir Utara Kabupaten Kotim. Dia ditunjuk sebagai Ketua.
Sidang adat sebagai penghujung penyelesaian kasus perusakan situs adat di Pondok Damar yang melibatkan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dan masyarakat Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus dihadiri Bos PT Mustika Sembuluh sebagai pihak berwena
Penyelesaian kasus perusakan situs adat di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal tetap ditempuh melalui pengadilan adat yang akan digelar pada pertengahan April 2018 ini.
Indikasi adanya pelanggaran adat di Desa Pondok Damar, menjadi kesimpulan sementara Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melakukan investigasi bersama DAD Kotawaringin Timur (Kotim).
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan hasil investigasi sementara terkait kasus Perusakan di Pondok Damar yang diduga melibatkan Wilmar Group, yaitu dilanjutkan ke tahap pengadilan tinggi di wilayah hukum adat dayak, yang disebut Basarah Hai.
Tim sudah melakukan pengukuran di lapangan atas laporan warga Desa Pondok Damar soal tanah kas desa dengan PT Mustika Sembuluh.
Permasalahan kasus perusakan situs budaya di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh oknum satpam PT Mustika Sembuluh saat ini tengah dibahas di Palangka Raya.
Hingga saat ini belum ada solusi konkret atas kasus perusakan situs adat dan permasalahan lahan di lingkungan perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dengan warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko menilai kasus perusakan yang terjadi di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya ada kesalahpahaman atau mis komunikasi antara pihak PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dengan warga.
Hukum adat dan hukum positif bukanlah penyelesaian utama. Karena hanya bersifat sementara. Setelah itu bisa saja terulang kembali.
Anggota DPR RI H Rahmat Nasution Hamka mendesak Wilmar Gorup bertanggung jawab secara adat dan hukum terkait kasus perusakan situs budaya adat Dayak.
Kasus perusakan situs adat Dayak yang diduga dilakukan oknum satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) di Desa Pondok Damar, Kotawaringin Timur (Kotim) hari ini akan dibahas di Pemprov Kalteng. Jajaran Direksi PT Mustika Sembuluh menjanjikan hadir di Palangka Raya.
Tujuan Tim 17 untuk mempertajam analisa dalam investigasi kasus penyerangan berujung perusakan situs adat di Desa Pondok Damar oleh oknum keamanan perusahaan Sawit PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group), awal bulan ini.
DAD akan membuat Basarah Hai atau menggodok para hakim di peradilan adat dayak, terdiri dari tetua adat dan damang.
Ketua Harian Dewan Adat Daya Kabupaten Kotawaringin Timur ) Untung TR menekankan, masalah dugaan perusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, harus ada kepastian hukum secara adat.
Pertemuan tertutup antara Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah dan DAD Kabupaten Kotawaringin Timur menyepakati membentuk tim khusus untuk menyimpulkan hasil investigasi dugaan perusakan situs ada di Pondok Damar oleh oknum satpam PT Mustika Sembulu (Wilmar Group).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Dani Rakhman menegaskan investor yang ada di kabupaten ini menghargai situs budaya yang dianggap sakral bagi masyarakat Dayak.