Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Ringkus Sopir Truk karena Bawa Sabu
Penangkapan tersangka pada Senin 23 Maret 2020 pukul 10.00 WIB?berdasarkan informasi dari masyarakat
Tag
Penangkapan tersangka pada Senin 23 Maret 2020 pukul 10.00 WIB?berdasarkan informasi dari masyarakat
Terdakwa kasus kecelakaan maut, Rahmad?Taufiq, yang lalai saat mengemudikan truk kernel hingga menewaskan pengendara motor, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 16 Maret 2020.
Laki-laki berinisial AW (26) menganiaya Na lantaran marah setelah korban dan rekannya menyalip truk yang dikemudikannya.
Terdakwa diamankan setelah mengangkut kayi jenis Meranti berbagai macam ukuran 370 keping atau sama dengan 6,7390 meter kubik
Pengangkut kayu ilegal ini diamankan, Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 15 WIB di jalan areal parbik PT BUM, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang.
Sopir truk diduga ugal-ugalan saat berkendara diamankan anggota Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kobar, Kamis, 26 Desember 2019.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, meminta kepada para sopir dan atau pemilik truk agar selektif jika diminta untuk mengangkut kayu oleh pengusaha atau siapa pun.
Delapan sopir truk mengangkut kayu ilegal milik Nurdin dari Muara Teweh menuju Banjarmasin hanya dijadikan sebagai saksi. Pasalnya, mereka tidak mengetahui jika kayu itu menggunakan dokumen palsu yang dibuat tersangka Gazali.
Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Sopir truk ini diamankan di jalan produksi PT KTR Km 28, Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kotim
BORNEONEWS, Palangka Raya - Bah, supir truk dituntut hukuman 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidanng yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 November 2019. Di…
Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang sopir truk lantaran mengangkut 535 potong kayu meranti olahan, Jumat, 25 Oktober 2019.
Nekat menggelapkan solar sebanyak 360 liter, FY, sopir truk tronton perusahaan PT BJAP 2 yang berlokasi di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya dimejahijaukan.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pengedar sabu yang beroperasi di kalangan sopir truk.
Sopir truk ditemukan meninggal dunia di dalam musala Stasiun Pengisian Bahan Bakar atau SPBU Desa Jemaras, Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa, 1 Oktober 2019.
Ratusan sopir truk material di Kabupaten Kotawaringin mogok kerja, Senin, 16 September 2019. Aksi itu sebagai bentuk protes mereka kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menerapkan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) atau solar subsidi.
Pembatasan pembelian Solar subsidi membuat para sopir khususnya truk material galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur mengancam akan melakukan aksi hingga akan menaikan harga material.
Seorang sopir truk bernama M Fazrianur (21) ditemukan tewas tergeletak di Jalan Yusmin, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Diduga pemuda itu merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Tuntutan terhadap terdakwa AJ atas kasus illegal logging dibacakan yakni 2 tahun penjara. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan sopir truk, Kas dan Mar, yang terancam lebih ringan.
Sopir truk salah satu dealer motor yang terlibat kasus sabu, MH alias Ad dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.