Pengendara Truk Ugal-ugalkan Resahkan Warga Pulang Pisau
Sejumlah warga Kabupaten Pulang Pisau dikhawatirkan dengan ulah pengendara truk yang ugal-ugalan di ruas?Jalan Trans kalimantan Pulang Pisau - Palangka Raya.
Tag
Sejumlah warga Kabupaten Pulang Pisau dikhawatirkan dengan ulah pengendara truk yang ugal-ugalan di ruas?Jalan Trans kalimantan Pulang Pisau - Palangka Raya.
Saat itu truk tersangka terhenti karena kehabisan bahan bakar dan tersangka berencana mau memompa BBM yang kemasukan angin agar truk bisa hidup
Saat itu menurut tersangka ban sebelah kiri berada di bahu jalan, sementara itu ban bagian kanan berada di atas badan jalan
Korban dipukul 3 kali mengenai wajahnya. Meski demikian korban menyatakan telah memaafkan korban
Seorang?sopir truk, Wilman Aviceyna Sinaga, 25 tahun, ditemukan tak bernyawa di parkiran Jalan Cakung Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara. Jenazahnya ditemukan telah kaku dan bersimbah darah.?
Suwarto, sopir truk sampah?mengaku tidak mengira akibat kelalaiannya menewaskan rekan kerjanya Rusli.
Korban diduga meninggal karena sakit perut yang dikeluhkannya
Susilawandi, terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk?mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk menambah stamina dalam bekerja. Padahal, mengonsumsi sabu dapat merusak kesehatan tubuh dan dampak negatif lainnya.??
Bambang Edy Sugiarto alias Bambang sopir truk pengangkut kayu jenis Meranti diganjar hukuman selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis, 24 September 2020.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyarankan agar dilakukan tes urine terhadap sopir truk yang mengemudi secara ugal-ugalan.
Dalam video tersebut amarah Rahman ditujukan kepada petugas yang tidak mengenakan helm dan mengaku bernama Fikri
Bambang Edy Sugiarto alias Bambang kepada petugas kayu jenis Meranti yang diangkutnya merupakan milik bosnya yang diketahui bernama Inang.
Seorang pengendara truk dump AA 8142 WP bernama Abdul Rahmat, harus dibawa ke rumah sakit di Palangka Raya, karena mengalami patah kaki akibat menabrak belakang truk dump yang sedang parkir di Jalan Tjilik Riwut Km 21, Desa Bejarum, Kecamatan Kota Besi.?
Tim Pos Lintas Batas (Libas) Taruna Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya mengamankan seorang sopir truk lantaran diduga memalsukan surat keterangan hasil rapid test, Rabu 15 Juli 2020 malam.
Sopir truk illegal loging Ari alias Itak (27) yang merupakan suruhan Susan dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 19 Mei 2020.
Tersangka tidak menolak dengan dijanjikan upah Rp 200 ribu mereka menuju lokasi kejadian memuat sawit itu. Apesnya saat datang petugas tersangka ditinggal kabur oleh rekan-rekannya itu
Hakim enggan meringankan hukuman terhadap supir truk Jah, 43. Ini karena Jah tidak memberikan santunan kepada keluarga korban.?
Jah (43) sopir truk CV Mitra Karya Abadi Mandiri menabrak pasangan suami-istri H. Dadang Suharto dan Leny Maria hingga tewas. Ia dituntut 20 bulan penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.
Jas alias Ic (35), sopir truk kayu ilegal dituntut hukuman selama 20 bulan penjara oleh jaksa, Rabu, 6 Mei 2020.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2?KUHP