Hadapi Pandemi, Regulator Pasar Modal Beri Stimulus Terbaru
Organisasi Regulator Mandiri (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada pemangku kepentingan pasar modal.

