Aniaya Istri, Suami Divonis 1,6 Tahun Penjara
terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Np 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tag
terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Np 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tuntutan hukuman yang diterima kliennya HA dengan pidana 17 tahun penjara subsidair 2 bulan dan SL dengan pidana penjara 15 tahun subsidair 2 bulan sangat memberatkan
Wiranto diserang dengan senjata tajam saat hendak turun dari mobil dalam kunjungannya ke Pandeglang, Banten
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Pasangan suami istri yang menikah pada 2009 itu mulai kurang harmonis karena masalah ekonomi keluarga yang sedang terpuruk
Terdakwa memukul istri lantaran kesal karena lambat dalam menjawab pertanyaan terdakwa
Seorang warga Jalan Veteran, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berinisial AH alias PN tega menganiaya istrinya NO hingga babak belur.
Alx menganiaya Norsiman lantaran ia kesal setelah mandor itu memarahi istri tersangka sampai menangis. Itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.
Seorang suami, WN, mengamuk dengan membawa parang dan ancam bakar rumah sendiri setelah cekcok dengan istrinya sendiri.
Adanya perdamaian dan sikap saling memaafkan akan meringankan beban batin dari Watini dalam menjalani proses hukum selanjutnya
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, saksi menyebutkan kalau NDP dan suaminya itu diamankan pada Rabu, 19 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIB
BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Sejak awal 2016 hingga September 2016, Pengadilan Agama Kotawaringin Timur mencatat gugatan cerai lebih banyak diajukan oleh istri, ketimbang suami. Da ri permohonan…