Polisi Sita Tiga Alat Berat dari Lokasi Tambang Ilegal
Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal dan menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal dan menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 50 ribu ton batu bara di Kutai, Kalimantan Timur, dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara tambang ilegal tersangka Ismail Bolong dari Kejaksaan Agung.
Bos tambang tersebut mengaku tidak menyangka bahwa bisnis yang dijalaninya berakhir tragis
Pemodal tambang ilegal di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditetapkan sebagai tersangka, usai musibah longsor hingga tewaskan 6 orang pekerjanya.?
Pasca ditangkap 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, saat ini proses penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China yaitu Yin Zhejun selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyidikan kasus tambang ilegal yang melibatkan 2 warga negara asing (WNA) asal Cina yaitu yaitu Yin Zhejun dan Xiao Weiting, pelaku illegal mining atau tambang ilegal di…
Atas tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun mengajukan permohonan secara lisan
Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal China yaitu Yin Zhejun dan Xiao Weiting di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara diungkap Polres Kobar. Keduanya pun kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam ekspos kasus tambang ilegal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), diperlihatkan dua warga negara asing (WNA) asal China, pemilik tambang ilegal yaitu Yin Zhejun, selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain melanggar hukum dan berdampak buruk pada lingkungan, akibat ilegal minning juga telah memakan korban
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk menindaklanjuti praktik penambangan tanpa izin yang menyebabkan bencana dan kerugian bagi masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal menutup tambang-tambang ilegal yang beroperasi di sekitaran lahan ibu kota baru.
KH alias Et akhirnya dihadapkan dengan jaksa. Saat pelimpahan tahap II di Kejakaaan Negeri Kotawaringin Timur terungkap kalau barang bukti alat berat yang digunakannya untuk menambang secara ilegal itu milik Haji Yurie.
Areal tambang laterit tanpa izin tersebut adalah milik Misnun. Di areal tersebut dikelola oleh Amir Mahmut dengan mempekerjakan 2 orang anak buahnya Bahtiar dan Suher
Kegiatan penambangan tanpa izin dilakukan sejak 4 Juli 2019 hingga akhirnya mereka diamankan anggota Polda Kalteng
Ek (21), warga Jalan G Obos Ujung, Kelurahan Kereng Bangkarai, Kecamatan Sebangau menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018). Ek didakwa lantaran melakukan penambangan secara ilegal di Jakan Tjilik Riwut Km 18.
Tersangka Wendy Utomo Bun hanya bermitra dengan pemilik tanah untuk melaksanakan kegiatan penambangan ilegal
Temuan adanya perusahaan batubara ilegal di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang nekat beroperasi meski perizinnya sudah mati, sudah dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur H Cilikman Jakri meminta aparat keamanan setempat menyelidiki aktivitas pertambangan yang diduga ilegal