PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ek (21), warga Jalan G Obos Ujung, Kelurahan Kereng Bangkarai, Kecamatan Sebangau menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018). Eka didakwa lantaran melakukan penambangan secara ilegal di Jakan Tjilik Riwut Km 18.

Penambangan yang dilakukan Ek tersebut dikatakan ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam persidangan Ek mengakui,  bahwa pertambangannya tersebut ilegal dan melawan hukum karena tidak memiliki izin tersebut di atas, sesuai undang-undang. 

"Saya tidak memungkiri, secara hukum saya salah. Saya sudah melakukan penambangan secara ilegal dan melanggar hukum," aku Ek di depan Majelis Hakim  yang diketuai Etri Widayati.

Kegiatan pertambangan tanpa izin milik Ek tersebut sudah dimulai sejak Februari 2018 lalu, dengan melakukan penambangan pasir pasang, pasir urug, dan tanah granit di lokasi tersebut, dengan luas areal yang sudah tertambangan kurang lebih mencapai 100x100 m.

--page

Tambang ilegal milik Ek tersebut diungkap oleh jajaran kepolsian Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah saat melakukan operasi Pertamvangan Tanpà Izin (PETI) Telabang 2018. Dari operasi tersebut polisi mengamankan 1 buah eksavator dan 3 lembar bukti penjualan pasir sebagai barang bukti.

Ek dinyatakan bersalah oleh Jaksa Pentuntut Umum karena telah melanggar pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jaksa menuntut Ek dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5jt dengan subsider 1 bulan. Selanjutnya Ek akan menjalani sidang putusan pekan depan. (AGUS/B-5)