Legislator Kalteng Tak Setuju Rencana Pemerintah Larang Pemanfaatan Tanaman Kratom
Mulai tahun 2024 mendatang pemerintah akan melarang penggunaan atau pemanfaatan dan ekspor tanaman kratom atau yang biasa disebut dengan daun puri.
Tag
Mulai tahun 2024 mendatang pemerintah akan melarang penggunaan atau pemanfaatan dan ekspor tanaman kratom atau yang biasa disebut dengan daun puri.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mendukung larangan budidaya dan peredaran kratom atau Mitragyna Speciosa. Dia mengharapkan, itu jangan sampai beredar di Kotim
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng meminta masyarakat untuk menghindari daun kratom. Demikian disampaikan Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made, Kamis 31 Oktober 2019.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar meminta masyarakat tidak menyimpan serta menyalahgunakan daun kratom. Hal itu seiring surat edaran BPOM yang menyatakan…
Daun Kratom yang diduga mengandung narkotika hasil pengungkapan Polresta Palangka Raya hingga kini masih belum dimusnahkan. Pasalnya, proses uji laboratorium masih belum selesai.
Bahaya dari daun kratom tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu perlu dilakukan tidakan yang cepat, yakni agar tanaman kratom ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kalteng membeberkan alasan tanaman kratom masuk kategori berbahaya jika disalahgunakan. Pasalnya, ada salah satu zat yang disebut mitra alkaloid mitraginin.
Rapat koordinasi sejumlah instansi di Kalteng, memutuskan adanya pengujian kembali terhadap tanaman daun kratom yang viral belakangan ini.
Kokain borneo atau yang lebih dikenal dengan sebutan kratom ternyata juga ada di wilayah Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng AKBP I Made Kariada, Rabu, 16 Oktober 2019.