Tarif Parkir di Palangka Raya Capai Rp10 Ribu, Ini Rinciannya
Jika ada oknum jukir yang memungut biaya parkir lebih dari yang ditetapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 tersebut maka masyarakat bisa melaporkan dengan menghubungi nomor 0821-2200-9237 atau nomor 0812-5526-7427.


