Pemuda Ini Aniaya Teman Sendiri karena Tak Diberi Uang
Pelaku diamankan petugas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 11 November 2021
Tag
Pelaku diamankan petugas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 11 November 2021
Persahabatan sering sekali menjadi jalan buntu ketika Anda memiliki perasaan kepada?teman. Namun, jangan pernah menyalahkan perasaan.
Pemuda berinisial MR (20) nekat menganiaya temannya berinisial AD, hanya karena masalah chat.?Akibatnya, kini dia harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena kesal dan ditanya korban tidak jelas menjawabnya tersangka memukul wajah korban hingga 2 kali. Karena keberatan tersangka dilaporkan korban
Punya banyak?teman?bisa meningkatkan rasa percaya diri hingga menurunkan stres dan depresi. Namun, apa jadinya jika mereka hanya berpengaruh buruk bagi kehidupan?
Pria yang dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara
Arifin alias Rifin menyimpan sabu setelah membeli dengan rekannya semasa sekolah dulu. Itu terungkap saat saksi polisi Palungan Setia HU dan Natalius memberikan keterangannya.
Sup alias Ad alias Kacong terancam hukuman 1 tahun penjara, setelah ia didakwa sebagai penusuk terhadap Undy yang merupakan teman sekampungnya.
Ulah Mo membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 23,6 juta. Terdakwa diancam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP oleh jaksa penuntut umum
Saat itu korban menyebutkan hanya sempat melerai korban saat bertengkar dengan rekannya. Namun sebaliknya korban dianggap memukul terdakwa
Tersangka diamankan pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 Wib di kediaman rekannya Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
Saat dikonfrontir oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Suk mengaku beli sabu dari Niken, namun perempuan berkulit putih itu tetap menyangkalnya