TNI Gagalkan Penyelundupan 1.608 Botol Minuman Beralkohol
Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan 1.608 botol minuman beralkohol yang datang dari luar daerah.
Tag
Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan 1.608 botol minuman beralkohol yang datang dari luar daerah.
Kapolsubsektor Jekan Rayb?Ipda Tri Marsono?bersama Babinkamtibmas Kelurahan Menteng dan piket Patmor Polresta Palangka Raya?merespon laporan warga terkait adanya live music DJ yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) meningkatkan patroli pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan warung remang di wilayah setempat.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebutkan sebanyak 80 persen pengelola hiburan di kota setempat menunggak membayar pajak.
Satgas Covid-19 Palangka Raya melakukan razia penertiban protokol kesehatan dan swab antigen secara acak di sejumlah tempat hiburan sejak Sabtu hingga Minggu dini hari tadi.
Pemko Palangka Raya sedang mempersiapkan skema pengetatan protokol kesehatan selama perayaan malam tahun baru. Salah satu wacananya adalah kewajiban tes antigen bagi pengunjung tempat hiburan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi?Luhut?Binsar Pandjaitan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta?Anies?Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen.
Pengunjung salah kafe di taman Tunggal Sangumang Jalan Yosudarso Palangka Raya ditemukan berkuruman tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang tergabung dalam tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan kembali melaksanakan razia tempat hiburan, Jumat malam, 14 Agustus 2020.
Tempat hiburan seperti karaoke dan tempat biliar di Palangka Raya diminta untuk tidak menjual minuman keras (Miras) untuk sementara waktu selama pandemi Covid-19.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengambil kebijakan untuk mendukung pergerakan ekonomi dengan mengijinkan sebagian jenis usaha hiburan beroperasi. Meski begitu, tidak semua jenis usaha hiburan diperbolehkan buka selama pandemi Covid-19.
Bupati Kotim?Supian Hadi kembali?menegaskan bahwa destinasi wisata dan tempat hiburan tetap tutup, di tengah pandemi Covid-19.?
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, jika ditemukan pelaku usaha tempat hiburan tidak patuhi aturan penghentian operasional pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas.
Penutupan tempat huburan untuk mencegah masuknya penyebaran virus corona atau covid-19 diwilayah Bumi Gawi Barinjam
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menerbitkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan dan usaha industri pariwisata di wilayah setempat.
Tempat hiburan di Palangka Raya?seperti diskotik, tempat karaoke, cafe dan bioskop hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21:00.
BORNEONEWS, Sampit - Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel menyatakan, tempat olahraga biliar boleh buka pada bulan Ramadan asalkan memenuhi…
BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Ahmad Dirman menghimbau masyarakat yang memiliki usaha hiburan atau rumah makan, menyesuaikan dengan menutup atau tidak membuka usaha pada siang hari secara…
DUGAAN masih adanya para pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi sembunyi-sembunyi di lokasi berkedok warung kopi atau karaoke, menimbulkan kekhawatiran. Kehawatiran tersebut, bukan hanya…