Enam Tenaga Kerja Asing Terancam Dideportasi
TKA asal China yang bekerja di PT Thu Green Energi Indonesia yang bergerak di bidang briket arang di wilayah Desa Pararapak Barsel itu tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA).
Tag
TKA asal China yang bekerja di PT Thu Green Energi Indonesia yang bergerak di bidang briket arang di wilayah Desa Pararapak Barsel itu tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak ada yang mengurus perpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing selama lima tahun terakhir.
Jumlah tenaga kerja asing yang mencari nafkah Kabupaten Barito Utara sebanyak 17 orang.
Permasalahan dalam menerapkan retribusi tenaga kerja asing ialah sikap manajemen perusahaan yang mungkin mengibuli pemerintah.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu mengadakan kunjungan kerja ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk menggodok perda tentang restribusi izin kerja tenaga asing.
Pengawasan rutin ini dilakukan mengacu undang-undang
Pembatasan tenaga kerja asing ini sangat perlu diperhatikan, karena masih banyak ketimpangan ekonomi di Kalteng, seperti penempatan jabatan dan gaji.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan benar-benar memiliki keahlian.
tenaga kerja asing dapat dianggap sebagai kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi.
Kabupaten Kotim sudah memiliki perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Jadi harus komitmen melaksanakannya.
Banyaknya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia membuat Anggota Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Lodewik Ch Iban merasa prihatin. Ia berharap pemerintah provinsi lebih mengandalkan tenaga kerja lokal dari pada tenaga kerja asing.
Dari sekian banyak PBS yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dari 92 orang tenaga kerja asing, sebanyak 89 di antaranya bekerja di PLTU Tumbang Kajuei dan semuanya warga negara Tiongkok atau Cina.
Jumlah tenaga kerja asing di Kalteng saat ini sebanyak 479 orang. Sedangkan data per Februari 2018, jumlah TKA yang berada di Provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini 394 orang saja.
Perusahaan pengguna TKA wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, jangan sampai kehadiran TKA memengaruhi budaya lokal.
Pada 2017 yang lalu, tenaga kerja asing di Barsel berjumlah 11 orang. Semuanya bekerja pada perusahaan pabrik karet PT BAP.
Mereka berasal dari Negara Korea Selatan 28 orang, Malaysia 17 orang, China sembilan orang, Jepang tiga orang dan Kanada satu orang.
Semua perusahan di Kabupaten Gumas yang mempekerjakan tenaga asing agar rutin menyampaikan laporan ke Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM.
Dari jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Gumas, 65 orang bekerja di PLTU Tumbang Kajuei, Kecamatam Rungan. Kemudian, dua TKA bekerja di PT Kalimantan Surya Kencana (KSK).
Pelaksana proyek PLTU menggunakan kontraktor asal Negeri Tirai Bambu dan memperkerjakan ratusan pekerja asing asal Cina