Pemprov Kalteng Minta Maaf tapi Tidak Akan Batalkan Evaluasi Tenaga Kontrak
Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun saat menerima para pendemo
Tag
Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun saat menerima para pendemo
Tuntutan pendemo agar membatalkan hasil evaluasi 2018 sehingga memberhentikan 206 tenaga kontrak ditolak oleh Pemprov Kalteng. Meskipun begitu pemprov juga menawarkan solusi untuk mereka.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 176 aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan aksi demo tenaga kontrak pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (16/4/2018) pagi. "Itu gabungan dari…
Mereka berharap, anggota dewan benar-benar mendengarkan aspirasi dan melalui jalur politik anggota dewan, hasil evaluasi dapat dibatalkan.
Sebelum melaksanakan aksi demo, 206 tenaga kontrak yang diberhentikan sudah beberapa kali melakukan upaya agar nasibnya jelas dan bisa langsung berhadapan dengan Fahrizal Fitri.
Mereka menilai, hasil evaluasi sangat ganjil dan meminta kejelasan dari pemerintah.
Gaji tenaga kontrak atau honorer yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan dinaikkan.
Dasar pengecekan itu, karena anggaran yang tersedia di dinkes hanya untuk 97 tenaga kontrak. Tetapi ada penambahan 36 orang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tidak koordinasi dengan DPRD saat perekrutan tenaga kontrak, sehingga ada 36 orang yang gajinya tidak dianggarkan
Jumlah tersebut sudah di luar dari tenaga kontrak yang ada di SMA atau SMK yang berada di luar tanggungjawab Dikbud, mengingat kewenangan sekolah sudah masuk pemerintah provinsi.
Guru kontrak yang direkrut adalah warga yang berdomisili di lokasi sekolahan.
DPRD menyarankan pemprov untuk mengulangi tes seleksi tenaga kontrak.
Dalam RDP ini dari Pemprov hanya diwakili Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun
RDP yang dijadwalkan DPRD Kalteng lagi-lagi tidak membuahkan hasil, karena Plt Sekda tidak bisa hadir untuk ketiga kalinya karena yang bersangkutan sedang dinas luar
Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah (Plt Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri untuk yang ketiga kalinya belum bisa menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, namun ia berjanji akan berdialog langsung membahas soal tenaga kontrak yang diberhentikan.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Lantas Sinaga mengatakan Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah (Plt Sekda) Fahrizal Fitri yang harus hadir.
Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, termasuk masalah nasib tenaga kontrak.
Ketidakhadiran Plt Sekda karena berada di luar daerah mengikuti kegiatan lain dan tidak bisa diwakilkan.
Akibatnya, rapat dengar pendapat membahas nasib tenaga kontrak yang semestinya digelar Selasa (27/3/2018) ditunda.
Plt Sekda tidak menghadiri undangan DPRD Kalteng yang menggelar RDP terkait pemberhentian tenaga kontrak.