Soal Nasib Tenaga Kontrak, Pemkab Kobar Masih Pemetaan Sesuai Arahan Kemenpan RB
Dengan ketentuan, berstatus Tenaga Honorer Kategori ll (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.





















