Perusahaan di Palangka Raya Diminta Tidak Telat Bayar THR
THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur secara jelas. Sesuai aturan, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran sehingga bisa membantu pekerja untuk menghadapi lebaran
Tag
THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur secara jelas. Sesuai aturan, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran sehingga bisa membantu pekerja untuk menghadapi lebaran
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengimbau kepada perusahaan yang ada di kota setempat supaya tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Dengan stimulus PPnBM dari pemerintah, maka penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143 persen
Anggota Komisi IX DPR?Kurniasih Mufidayati tidak sepakat wacana pembayaran THR pada 2021 dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020 dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.
Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah belum menerima laporan adanya buruh atau pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya keagamaan.
Penyetaraan itu?membuat jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe tidak menerima tunjangan hari raya atau THR pada Mei 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan menangkap pejabat di Universitas Negeri Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2020. Rangkaian operasi tangkap tangan ini juga menyeret Rektor UNJ Komarudin.
Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 prajurit dan PNS Kodim 1014/ Pangkalan Buo?mendapatkan bingkisan lebaran dari Kasad Jendral TNI Andika Perkasa dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Satuan dan Koperasi Mandiri Kodim 1014/Pbn.
Di Katingan sejauh ini tercatat ada 40 perusahaan baik dibidang perkebunan kelapa sawit maupun karet, pertambangan dan hak pengusahaan hutan atau HPH
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuka posko pengaduan bagi perawat yang tidak memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tahun anggaran 2020 ini mengalokasikan dana Rp16,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini.
Bupati Seruyan juga telah menyurati seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR dimasa pandemi covid-19 saat ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah, mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk membayar THR bagi PNS atau ASN.
Plt kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi atau Distranakekop Gunung Mas? Sudin mengatakan, pihaknya mulai besok akan membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2020/?
THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri
Meski saat ini masih pandemi virus Corona atau Covid-19, namun pihak perusahaan tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap buruh atau karyawan mereka.
Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan hari raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Sebagai tindak lanjut hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pisau masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat untuk pencairan THR bagi PNS di Kabupaten Pulang Pisau.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Seruyan?membuka posko pengaduan??terkait pembayaran??tunjangan hari raya??atau THR keagamaan tahun 2020.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Yulhaidir menyurati perusahaan di kabupaten ini terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan di perusahaan dalam masa pandemi virus…