Polisi Tegaskan Tak Ada Tilang Terhadap Pengendara "Stut" Motor
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara "stut" motor.
Tag
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara "stut" motor.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standart…
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan sanksi pemberian?bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi.
Penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam berkendara karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19
Penilangan yang dilakukan polisi terhadap penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor memang menuai pro dan kontra. Namun,?penilangan itu berdasarkan aturan lantaran penggunaan sparepart yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar berkendara.
Berdasarkan data hasil Operasi Patuh Telabang 2020 yang dilaksanakan Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, jumlah penilangan yang?dilakukan selama operasi menurun drastis bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berakhirnya Operasi Patuh Telabang 2020, Satlantas Polres Sukamara memberikan tindakan tilang kepada 48 pengendara yang melakukan pelanggaran selama kegiatan berlangsung.
Dalam gelaran Operasi Patuh Telabang 2020 Satuan Lalulintas Polres Seruyan, telah menindak pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Puluhan kendaraan yang terjaring razia tersebut merupakan pengendara roda 2 maupun roda 4
Dari 47 barang bukti teersebut terdiri dari 11 lembar SIM, 18 lembar STNK, 18 kendaraan bermotor roda dua.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan 1,763 kendaraan ditilang pada hari pertama?Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis, 23 Juli 2020.
Jajaran Satlantas?Polres Barito Utara kembali melaksanakan operasi penertiban atau operasi rutin. Kali ini, Kamis 19 Maret 2020 operasi dilaksanakan di depan Polsek Teweh Tengah.
Nampaknya, kepatuhan akan aturan berkendara atau berlalu lintas masyarakat di Barito Utara khususnya di Kota Muara Teweh masih kurang.
Dari 38 pelanggar ini?diamankan barang bukti berupa dua lembar SIM, 29 lembar STNK, kendaraan roda dua sebanyak dua unit, dan kendaraan roda empat sebanyak satu unit
Sebanyak 30 pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas diberikan sanksi tilang oleh jajaran Satuan Lalu Lintas atau Satlantas?Polres Barito Utara.
Razia ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi dan peringatan kepada pengguna jalan agar tertib dalam berlalu lintas
Tiga bocah berboncengan dalam satu motor ditilang polisi, saat Satlantas Polres kobar dalam bulan tertib berlalulintas, Sabtu, 8 Februari 2020.
TEMPO.CO , Jakarta - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pesepeda motor mulai diberlakukan pada Sabtu kemarin, 1 Februari 2020. Sebanyak 167 pengendara sepeda…
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara terus berupaya meningkatkan tertib berkendara. Salah satunya dengan melaksanakan razia kendaraan bermotor.
Sebanyak 55 surat tilang telah dikeluarkan oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kobar, dalam razia yang dilaksanakan di seputar area Bundaran Gentong, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.