Toko Miras Buka Lagi, Padahal Uang Sudah Banyak Habis Buat Godok Perdanya
Berkaca dari kejadian itu dia ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali
Tag
Berkaca dari kejadian itu dia ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali
Tentunya ini kata dia yang jadi pertanyaan, bagaimana status hukumnya sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat
Pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bambang Nugroho mendukung langkah tegas terkait minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Handoyo menyebutkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman beralkohol itu memang nyaris tidak berfungsi sebelumnya, namun sejak pemerintahan Halikinnor-Irawati, Perda itu mulai dilaksanakan
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan penyegelan terhadap toko minuman keras (miras) di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit. Penyegelan dilakukan menyusul Wakil Bupati Kotim, Irawati memergoki adanya transaksi di toko tersebut.