Legislator Palangka Raya Dorong Pemerataan Faskes Wujud Implementasi UHC
Masyarakat pinggiran tidak perlu repot-repot ke kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
Tag
Masyarakat pinggiran tidak perlu repot-repot ke kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
Dia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah.
tas capaian itu dia menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Cakupan kepesertaan penduduk dalam program jaminan kesehatan nasional atau JKN itu berhasil melampuai target nasional sebesar 95 persen.
Dalam rangka melindungi dan menjamin kesehatan warganya, pemerintah setempat pada 2022 telah mengeluarkan anggaran Rp24 miliar untuk membayar iuran peserta BPJS Kesehatan.