Polda Kalteng Gelar Diskusi Bersama Mahasiswa untuk Cegah Ujaran Kebencian dan Anti Pemerintah
Polda Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mahasiswa. Tema diskusinya seputar upaya pencegahan ujaran kebencian dan anti pemerintah.
Tag
Polda Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mahasiswa. Tema diskusinya seputar upaya pencegahan ujaran kebencian dan anti pemerintah.
BORNEONEWS, Jakarta - Aktivis yang menjadi tersangka pelanggaran ITE, JH, mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan…
Tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informamsi dan transaksi elektronik
Dalam vidio tersebut, tersangka menyebutkan kata-kata tidak pantas terhadap profesi guru
Ia menulis setelah meneruskan postingan dari akun Humas Polda Kalteng saat merilis berita "Ditsamapta Polda Kalteng Amankan 40 Pembalap Liar di Palangka Raya"
Baru menghirup udara segar selama empat hari, penceramai?Bahar bin Smith, kembali mendekam di dalam jeruji besi pada Selasa, 19 Mei 2020. Dai berambut gondrong itu sempat dibebaskan bersyarat lewat program asimilasi pada Sabtu sore, 16 Mei 2020.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait penyebar ujaran kebencian terhadap masyarakat tertentu.
Tersangka mulai mengunggah konten ujaran kebencian di media sosial dilakukannya di Jember dan Lumajang, Provinsi Jawa Timur sejak 12-13 Februari 2020
Warganet ini mengunggah status yang bermuatan ujaran kebencian, namun saat dikonfirmasi mengenai status di media sosialnya, ia mengaku hanya iseng
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto. Ia ditangkap atas tuduhan menyebarkan kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Ujaran kebencian ini terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SMPN 11 Arut Selatan, Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Sabtu 4 Januari 2020
Pengguna media sosial (medsos) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan jangan hanya banyak komentar saja, seperti mengkritik kebijakan pemerintah.
Musisi Ahmad Dhani akan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, besok, Senin 30 Desember 2019. Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan pihak keluarga akan menjemput kliennya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan ujaran-ujaran kebencian yang bersifat intoleran turun 80 persen pasca-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
TEMPO.CO , Surabaya - Pengacara Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani , Aldwin Rahardian, mengaku belum menerima petikan putusan banding atas kliennya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus…
Ris, (34), soerang guru honorer yang jadi terdakwa penebar ujaran kebencian divonis selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 8 Oktober 2019.
Risnawati berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ris (34), yang juga guru honor, menangis di depan hakim saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 27 September 2019.
Terdakwa kasus ujaran kebencian terdakwa Ris (34), yang juga seorang guru honor, memberikan keterangannya di hadapan hakim, mengaku memposting di akun media sosialnya lantaran hanya ikut-ikutan.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta masyarakat agar jangan menganggap remeh dengan persoalan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.