Pemerintah Daerah Perlu lakukan Penyesuaian Terhadap UU HKPD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo mengakui perlunya dilakukan penyesuaian aturan perpajakan di daerah.
Tag
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo mengakui perlunya dilakukan penyesuaian aturan perpajakan di daerah.
Beberapa waktu lalu DPRD RI telah memberikan persetujuan terhadap undang-undang (UU) harmonisasi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2021.
Abadi mengakui kontribusi dari sektor usaha perkebunan untuk pemasukan daerah selama ini memang terbilang minim.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merupakan suatu bentuk reformasi total mengenai tata kelola transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) membawa manfaat pada tiga dimensi yakni dari sisi insentif fiskal, ruang otonomi, dan peningkatan peningkatan pendapatan asli daerah.