12 Tahun Kurungan Penjara Mengancam Gisel Pada Perkara Video Asusila
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Tag
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera memeriksa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya
Gisella Anastasia mengunggah video liburan di pantai, Selasa siang, dalam Instagram Stories di tengah kabar dirinya menjadi tersangka kasus video asusila yang beredar melalui media sosial.
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya
Proses identifikasi tersebut?akan dilakukan oleh saksi ahli forensik bersama dengan tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya segera memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel sebagai saksi dalam perkara video asusila.
Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".
Tiga lagi akun media sosial? ditutup oleh adminnya setelah dilaporkan ke polisi terkait penyebaran video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Polda Metro Jaya telah memeriksa satu saksi ahli dalam penyelidikan terhadap kasus penyebaran video asusila yang mirip artis Gisella Anastasia.
Pitra berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat tersebut
Advokat Pitra Romadoni Nasution berencana melaporkan penyebaran video asusila yang pemeran wanitanya mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.
Polres Gunung Mas menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi, karena menyebarkan "video call" berbau asusila korban yang tidak disebutkan identitasnya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.