Curi Motor Teman, Pria Ini Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Sarbani Alias Isar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso.
Tag
Sarbani Alias Isar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso.
Terdakwa kasus pencurian, Suparmanto Maida Awan alias Parman divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri?Widayati.
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 2?tahun penjara kepada terdakwa Dadang, dalam perkara tindak pindana pencurian. Senin, 16 agustus 2021.
Mantan Kepala Desa Kamawen, Iskandar dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Kamawen, Aman Jaya diganjar hukuman masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi alias Ndi, warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat itu berlangsung pada?Kamis, 3 Juni 2021.?
Samsul alias Acul (39), pembobol sarang burung walet dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 16 bulan penjara.
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila berusia 25 dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara atas kasus asusila. Vonis hakim itu sama dengan tuntutan penuntut umum. Selain itu,…
Seorang pengendar sabu, Indra Irwansyah?divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang video conference?pada Senin, 21 September 2020.
Rusdi terdakwa yang menyimpan sabu seberat 30,12 gram dituntut pidana penjara selama 9 tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 7 Agustus 2020.
Terdakwa Rukip dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dikuasainya sebanyak 50,8 gram, divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Agustus 2020.
Rocky Sanjaya terdakwa dewasa yang terlibat dalam kasus pembunuhan tenaga honorer di Kabupaten Seruyan, Padlian Noor divonis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun penjara).
Su alias Ha, kakek berusia 54 tahun divonis hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp 70 juta subsider 1 bulan penjara. Ia dianggap bersalah atas perbuatannya yang menyuruh para remaja belasan tahun melayani nafsu para pria hidung belang di kediamannya.