Pengedar Sabu Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terdakwa pengedar sabu, Suwanto dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsides 3 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

