Wakil Ketua DPRD Kobar Tegaskan Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa retail modern seperti Indomart dan Alfamart dilarang beroperasi selama 24 jam.
Tag
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa retail modern seperti Indomart dan Alfamart dilarang beroperasi selama 24 jam.
Melalui rekaman video, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Suherman, menyatakan bahwa dirinya dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19, berdasarkan hasil swab, Rabu, 16 Desember 2020.
Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks, yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kobar jelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
"Ini menjadi tugas pihak kemanaan dengan MUI, seperti yang sudah dilakukan ke beberapa mushala atau masjid, dengan memberikan pengertian himbauan penjelasan terkait dengan covid-19," ujarnya belum lama ini.
Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengingatkan agar Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD menjalankan program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak melaksanakan program secara asal-asalan.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hj. Nurhidayah, bakal calon bupati Kotawaringin Barat 2017-2022, menjalani tes kesehatan lebih awal, di RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, Sabtu (24/9/2016). Sebagai…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai hasil rapat gabungan eksekutif dan legislatif, Jumat (20/5/2016), alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah…