Bawa 50,41 Gram Sabu, Warga Desa Pasir Panjang Ditangkap Polisi
Akibat membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 50, 41 gram, RK (52 tahun) warga Jalan Pramuka RT 15, Desa Pasir Panjang, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di Jalan Pelita yang berada di desa tersebut, Rabu, 4 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

