Bupati Katingan Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik
Pentingnya penyusunan pedoman resmi agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Tag
Pentingnya penyusunan pedoman resmi agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
WFH menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme kerja ASN pemerintah daerah yang mengombinasikan WFO dan WFH.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, namun terdapat pengecualian bagi pejabat tinggi level Kepala Dinas, pejabat administrator, Camat, dan Lurah.
Tujuan utama WFH untuk mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik serta kebutuhan operasional lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sebelumnya mengatakan?kebijakan WFH bukan solusi efektif untuk menekan konsumsi BBM.
Untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mengikuti dan melakukan serangkaian penyesuaian terkait pelaksanaannya di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau?work from home?(WFH) mulai diterapkan setelah Lebaran, sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Perhubungan (Menhub)?Dudy Purwagandhi menyampaikan dengan adanya penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret?dapat mengurai kepadatan pemudik termasuk di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana berpendapat kebijakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) dapat mengurangi tumpukan kendaraan arus balik.
BORNEONEWS, Semarang - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui usulan aparatur sipil negara (ASN) dapat…
BORNEONEWS, Semarang - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengatakan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) usai Lebaran pada 16 dan 17 April 2024…
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Kalteng Perihal ASN/Karyawan dengan keluhan demam, batuk atau pilek.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta sektor perkantoran kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) sebagai bentuk antisipasi agar penyebaran virus tidak semakin meluas.
Penundaan PTM terbatas diberlakukan dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 31 Juli 2021. Terkait hal tersebut pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan guna mencegah peserta didik terpapar Covid-19
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta Satgas Covid-19 melakukan pemanrauan terhadap semua kantor terkait kepatuhan menerapkan Work From Home (WFH).
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi berharap PPKM Mikro dan kebijakan Work From Home (WFH) bagi instansi pemerintah daerah jangan sampai menghambat pelayanan publik.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta ASN tetap menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu memastikan kinerja ASN tetap maksimal meskipun melaksanakan Work From Home (WFH).