Kemenag Barito Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 1442 Hijiriyah
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan?telah menetapkan kadar zakat fitrah 1442 Hijriyah tahun 2021.
Tag
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan?telah menetapkan kadar zakat fitrah 1442 Hijriyah tahun 2021.
Zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp815.000 x 85 gram = Rp69.275.000 x 2,5 persen =Rp1.731.875
Zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg per jiwa?sesuai?jenis makanan sehari hari dengan tiga tingkatan bila diuangkan beras terbaik Unus Mayang/Mutiara dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp.19.001?= Rp 47.500?per jiwa
Bagi yang mengonsumsi beras dengan kualitas rendah jika diuangkan Rp 32.000 per jiwa. Mengonsumsi beras dengan kualitas sedang jika diuangkan Rp?36.000 per jiwa dan yang mengonsumsi beras dengan kualitas??super Rp 45.000 per jiwa
Kasi Binmas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur H As'hari mengungkapkan, pengumpulan dan penyaluran ?zakat fitrah pada tahun ini dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terutama yang beragama Islam, diminta agar menunaikan, zakat fitrahnya lebih awal, karena sangat dibutuhkan oleh penerima ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di daerah ini.?
Pengelola zakat dalam mengumpulkan zakat agar meminimalkan kontak fisik langsung, di antaranya tatap muka secara langsung diganti dengan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan
Zakat Fitrah menurut syariat Islam adalah 3,5 liter setara 4 mud atau 2,5 kilo gram beras per jiwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52 tahun 2014 pada pasal 30 ayat 1
Kantor Kementerian Agama Kemenag Barito Selatan melalui?Kasi Bimas Islam H?Syuriansah menyebut, telah?menetapkan kadar Zakat Fitrah 1441 Hijriyah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan zakat tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan harga zakat, infaq, dan sedekah untuk penanggulangan wabah virus?Corona?atau Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agamb? (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah H?Masrawan, meminta Kemenag Kabupaten, Kota Se-Kalteng segera menyosialisasikan kepada umat muslim agar penyaluran zakat fitrah maupun zakat lainnya bisa dilakukan diawal Ramadan.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamandau H Hamim menyebut, zakat fitrah dapat dikeluarkan lebih awal. Hal itu tidak lepas akibat dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.
Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Sukamara mengeluarkan pengumuman Kadar Zakat Fitrah Tahun 1440 Hijriyah yang akan berlaku untuk wilayah Kabupaten Sukamara.
Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh mengajak masyarakat muslim memenuhi kewajiban dalam membayar zakat.
Kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan yaitu 2,5 Kg per jiwa atau dengan takaran tiga 1/3 liter per jiwa
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriyah atau tahun 2019.
Jika beras yang dikonsumsi dengan harga Rp 12 ribu per kilo gram, maka zakat yang akan dibayarkan juga menggunakan beras tersebut
Zakat fitrah dengan beras 2,5 kilo gram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek unus mayang dan sejenisnya Rp 45.000 per jiwa, beras menengah merek unus mutiara dan sejenisnya Rp 35.000 per jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp 25.000 per jiwa
Surat edaran ini ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Muara Teweh, pengurus masjid/langgar dalam wilayah kota Muara Teweh, kepada dinas/intansi, kepala KUA kecamatan