PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Zenit sudah masuk dalam kategori narkoba. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, obat ini sudah masuk dalam kategori golongan satu.

"Pada awalnya obat ini masuk kategori obat keras yang pada dasarnya untuk menenangkan. Akan tetapi saat ini sudah masuk kategori narkoba. Obat ini berfungsi pada awalnya sebagai obat penenang yang disalahgunakan," kata Kepala Badan Nasional Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP I Wayan Korna.

Dampak dari obat ini sangat luar biasa dapat menyebabkan ketagihan. Karena itu, masyarakat harus waspada karena hukuman menyalahgunakan obat ini minimal 4 tahun penjara. Obat ini termasuk obat penenang anti nyeri, kalau penggunaan berlebihan akan sangat berbahaya.

Menurut AKBP I Wayan, bila masyarakat menyadari bahwa mereka mengonsumsi dan ketagihan zenith, hendaknya segera melapor ke BNNK.

BNNK akan melakukan tes dan jika memang terindikasi menggunakan obat tersebut akan dilakukan rehabilitasi. (SITI NORSITAH/B-3)