BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara sampaikan 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sukamara dalam rapat paripurna pada Selasa, 10 Januari 2023.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan 9 buah rancangan peraturan daerah kepada anggota dewan perwakilan rakyat.
"Sembilan buah Raperda yang kami sampaikan akan dibahas dalam tahapan-tahapan pembahasan sidang DPRD," kata Windu Subagio.
Sembilan buah Raperda tersebut adalah,
-
Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara.
-
Raperda tentang perubahan bentuk perseroan terbatas Bank pengkreditan rakyat Artha Sukma menjadi perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Arta Sukma.
-
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum desa
-
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 4 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024.
-
Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung
-
Raperda tentang perparkiran
-
Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
-
Raperda tentang kawasan tanpa
-
Raperda tentang pelayanan publik
--page
"Apabila nanti dapat diterapkan, besar harapan kami dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Sukamara, khsusnya terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sukamara," tukas Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)









