JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing dari kawasan apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan terkait izin tinggal, keabsahan dokumen, dan kesesuaian aktivitas mereka di Indonesia.

Operasi dilakukan sejak Rabu malam, 21 Oktober 2026 hingga Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, setelah Imigrasi menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang dinilai mengganggu dan meresahkan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan rutin.

“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” kata Hendarsam.

Dari ratusan WNA yang didata, 45 orang dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kelompok tersebut terdiri atas 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing atau ITAS PMA, satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan C22, dua orang yang diduga overstay asal Yaman dan Palestina, serta satu orang berinisial AY yang identitasnya belum jelas.

Petugas masih mendalami apakah aktivitas para pemegang ITAS PMA sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

“Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Hendarsam.

Sebanyak 45 WNA yang diperiksa lebih lanjut berasal dari sejumlah negara, antara lain Somalia, Pakistan, Kenya, Senegal, Ethiopia, Nigeria, Yaman, dan Palestina.

Selain itu, Imigrasi juga mendata 88 WNA yang memiliki dokumen perlindungan UNHCR maupun surat keterangan kehilangan.

Hendarsam menegaskan pemeriksaan terhadap 45 WNA tersebut masih berjalan dan belum seluruhnya dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

SUMBER: ANTARA