PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Murung Raya pada Selasa, 5 November 2024.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie, Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon, Anggota DPRD, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Asisten III Setda Mura, Batara, unsur Forkopimda, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah dari Pemkab Murung Raya.

KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan penting yang disusun pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran dalam rangka mencapai visi, misi, serta program pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Hermon menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan pembangunan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Murung Raya. Ia mengakui bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan, tetapi juga peluang, bagi Kabupaten Murung Raya di tengah dinamika ekonomi dan sosial yang terus berkembang.

“Tahun 2025 membawa tantangan dan peluang bagi Murung Raya. Kita harus bersatu dan bekerja sama demi mencapai visi pembangunan yang berkelanjutan. Penyusunan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting untuk merencanakan penggunaan anggaran secara bijaksana dan efisien,” ujar Hermon.

Hermon juga menyoroti potensi Murung Raya dalam sektor perkebunan kakao, yang sedang dalam tahap pengembangan. Dengan wilayah yang luas dan potensi besar, ia optimis Murung Raya dapat menjadi daerah penghasil kakao yang berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dalam beberapa tahun ke depan.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD Murung Raya berharap dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/j)