PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Murung Raya untuk periode 2024-2029. Acara berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, Pj Sekda, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Dalam pengumuman ini, Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie, menyampaikan tiga nama calon pimpinan definitif yang dipilih berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024. Ketiga calon tersebut adalah:

  • Rumiadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon Ketua DPRD,
  • Dina Maulidah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai calon Wakil Ketua I,
  • Likon dari Partai Nasdem sebagai calon Wakil Ketua II.

Menurut Bebie, pengumuman ini merupakan bagian dari tugas penting pimpinan sementara DPRD yang mengacu pada Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Bebie menjelaskan, "Pimpinan sementara memiliki wewenang untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan menyusun peraturan tata tertib hingga ditetapkannya pimpinan definitif."

Rapat Paripurna ini berjalan lancar, dan dalam kesempatan itu, Bebie juga menambahkan bahwa usulan pengangkatan ketiga calon pimpinan definitif ini akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan gubernur diperoleh, proses pelantikan pimpinan definitif akan segera dilaksanakan.

Pj Bupati Hermon mengapresiasi proses yang berjalan, seraya berharap agar pimpinan DPRD definitif yang akan dilantik nanti dapat menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan Murung Raya. (*/j)