SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - DPRD Kabupaten Sukamara mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sukamara tahun 2024 pada Kamis, 16 Januari 2025.

Pengumuman yang disampaikan dalam rapat paripurna di aula sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditandai dengan penandatangan berita acara.

Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses untuk menetapkan kepala daerah yang terpilih.

“Hari ini kita dalam rangka rapat paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan Pilkada tahun 2024 yang lalu,” ucap Rendy Lesmana saat diwawancara.

Dia menuturkan, setelah rapat paripurna, pihaknya akan menyampaikan atau mengirim usulan tersebut kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negari (Mendagri), juga kepada Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan. 

--page

“Sesuai agenda kita punya waktu paling lambat 5 hari setelah hari ini untuk menyampaikan dokumen tersebut. Dan kami sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD, sesuai jadwal kami paling lambat hari Senin sudah harus menyampaikan terkait dengan hal ini,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa penyampaian dokumen tersebut adalah tugas pihaknya yang menjadi tahapan dalam proses pelaksanaan Pilkada untuk mendapatkan pimpinan terpilih yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Sukamara. (NORHASANAH/Y)