KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Penjabat atau Pj Sekda Katingan, Deddy Feras mengapresiasi penetapan tata tertip atau tatip dan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.

Jumat, 14 Februari 2025 hari ini, pihak DPRD Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Pj Sekda Katingan, Deddy Feras hadir pada rapat tersebut mewakili pemerintah daerah setempat. Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, serta sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto ini, DPRD secara resmi menetapkan tata tertib yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Katingan. 

Selain itu, juga dilakukan pembahasan dan persetujuan terhadap perubahan Propemperda yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta dinamika kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.

--page

Perubahan Propemperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Pj Sekda Katingan Deddy Feras, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam merancang kebijakan yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.

Dengan penetapan tatib DPRD dan perubahan Propemperda ini, diharapkan kinerja legislatif semakin optimal dalam mengawal kebijakan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Katingan. 

Rapat paripurna ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan pengambilan keputusan bersama para anggota DPRD yang hadir. "Kita mengapresiasi terkait penetapan tatip dan perubahan Propemperda oleh pihak legislatif," kata Pj Sekda Katingan, Deddy Feras. (ABDUL GOFUR/Y)