SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pendudukan dan penjarahan tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan kelapa sawit milik PT MAP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak kunjung usai. Meski sudah berlangsung cukup lama dan berada dalam pengawasan aparat keamanan, aksi ilegal tersebut tetap terus terjadi.

Bahkan, aksi itu disebut bukan lagi penjarahan biasa, melainkan terorganisir dan berani karena diduga kuat terkait konsumsi narkoba dan backingan oknum tertentu.

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan akibat aksi penjarahan tersebut tidak main-main. Bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap hari.

"Ini bukan hanya ulah warga biasa yang ingin mengambil hasil panen, tetapi sudah jadi semacam jaringan. Mereka datang berkelompok, bahkan mengangkut dengan kendaraan bak terbuka,” ujarnya, Rabu, 25 Juni 2025.

Yang mengejutkan, meski aparat keamanan rutin berjaga di wilayah tersebut, para pelaku tetap bisa masuk dan membawa keluar hasil jarahan menggunakan mobil bak terbuka tanpa pelat kendaraan. Diduga, ada oknum yang terlibat dan menjadi beking dari aksi ini.

Tak hanya itu, pelaku penjarahan disebut juga kerap dalam kondisi mengkonsumsi narkoba, untuk menambah keberanian mereka dalam beraksi. Bahkan upaya yang dilakukan PT MAP dengan menutup jalan, aksi penjarahan tetap berlangsung melalui jalur lain.

Hasil penjarahan sawit tersebut dikabarkan dijual ke peron untuk disalurkan ke pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang tidak peduli asal-usul buah sawit tersebut. 

Pola ini diduga sebagai bagian dari mata rantai yang sudah berjalan lama dan sistematis. Jika tidak segera ditangani, aktivitas penjarahan tersebut bukan hanya mengancam keberlangsungan investasi perusahaan, tapi juga akan berdampak pada masyarakat sekitar.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menanggapi terkait aksi penjarahan dan pendudukan itu. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait segera mengambil sikap untuk menciptakan kamtibmas.

"Kalau terkait dengan fakta di lapangan (ada backingan) saya tidak paham. Tetapi terkait penjarahan atau klaim lahan itu supaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil sikap tegas supaya masyarakat dan PBS yang ada di wilayah itu tidak terganggu. Terutama karena dampak dari penjarahan ini ada pemutusan jalan sehingga aktivitas masyarakat yang melewati Km 18 terganggu," kata Rimbun, Rabu, 25 Juni 2025.

DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terbaik atas kejadian itu. Dirinya juga meminta aparat memberikan pengamanan yang maksimal. 

"Kita meminta pengamanan maksimal lalu jika memang ada yang melanggar hukum kita minta agar hukum ditegakkan. Jika memang salah berarti berhadapan dengan hukum," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah Rawing Rambang saat dikonfirmasi mengenai aksi penjarahan yang terjadi di PT MAP mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar iklim investasi tetap kondusif di Kalimantan Tengah. 

"Kita berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga iklim investasi tetap kondusif di Kalimantan Tengah," kata Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah ini. (DEWI PATMALASARI/R)