SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045 yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-2 masa persidangan III bertujuan untuk mendorong sektor industri diwilayah Bumi Gawi Barinjam.

“Raperda ini sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam upaya mendorong kemajuan sektor industri di Kabupaten Sukamara,” kata Nur Efendi, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah tidak lain akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sukamara, sehingga untuk pembangunan industri ini diperlukan regulasi kebijakan sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pemerintah dalam mendorong pembangunan sektor industri.

“Ini juga menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri,” ujarnya.

Nur Efendi mengungkapkan, rencana pembangunan industri Kabupaten Sukamara disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah yang dicirikan dengan adanya struktur industri yang kuat, sehat, berkeadilan dan berdaya saing tinggi.

Sehingga diharapkan setelah  menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut, maka DPRD Kabupaten Sukamara dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme dan rata tertib DPRD yang berlaku.

“Harapan kami terhadap Raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahap rapat pembahasan selanjutnya,” tutupnya. (NORHASANAH/j)