BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2025 dipimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Senin, 13 Oktober 2025.
Pada kesempatan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, mewakili Bupati Seruyan menyampaikan pidato pengantar Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kedua Raperda ini diajukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional dan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Bupati Seruyan melalui Pj Sekda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dalam pembahasan dua Raperda tersebut.
Kepada seluruh perangkat daerah terkait diminta untuk menyiapkan bahan dan masukan guna penyempurnaan pembahasan bersama DPRD.
Selanjutnya, di gelar Rapat Paripurna ke-12 DPRD Seruyan, dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026. (FAHRUL/y)









