NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, bersama Wakil Bupati Abdul Hamid, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lamandau. Acara ini berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau pada Selasa, 11 November 2025.

Rapat paripurna ini diadakan untuk membahas beberapa agenda penting. Di antaranya adalah penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Lamandau dan penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata ruang wilayah Kabupaten Lamandau untuk tahun 2024–2044.

Selain itu, rapat ini juga menjadi forum untuk penyampaian pendapat akhir Bupati Lamandau terhadap dua Raperda. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamandau Tahun 2024–2044 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.

Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Heriyanto, memimpin langsung jalannya rapat. Turut hadir dalam acara ini para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Rizky Aditya Putra menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPRD Kabupaten Lamandau atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Beliau menekankan betapa pentingnya kedua Raperda ini bagi penguatan arah pembangunan daerah di masa depan.

"Melalui pembahasan yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kedua Raperda ini telah melalui proses yang cermat dan penuh tanggung jawab. Ini adalah wujud nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata ruang wilayah serta kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan," katanya

Bupati Rizky berharap agar kedua Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, peraturan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing.

"Saya berharap agar kedua Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing," ujarnya. (NATALIA KRISTIN/j)