BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, M. Wiyatno, yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Kapuas, Dodo, secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bapperida Kuala Kapuas, Senin, 12 Januari 2026.
Musrenbang Kecamatan Selat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Turut hadir Camat Selat beserta unsur Forkopimcam, para lurah dan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat se-Kecamatan Selat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan oleh Wabup Kapuas, disampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan forum strategis yang sangat penting sebagai wadah musyawarah para pemangku kepentingan. Forum ini menjadi sarana untuk membahas dan menyepakati program serta kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah kecamatan.
Wabup Kapuas menyampaikan, melalui Musrenbang ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dalam menangani berbagai permasalahan mendesak yang ada di tengah masyarakat. Usulan yang disampaikan harus berorientasi pada kebutuhan riil serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Selat.
Lebih lanjut dijelaskan, usulan-usulan hasil Musrenbang Kecamatan Selat akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027. Proses perencanaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan top down dan bottom up agar selaras antara kebijakan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Bupati Kapuas dalam sambutan tertulisnya juga menegaskan bahwa Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029. RPJMD tersebut merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2025.
"RPJMD bukan hanya menjadi pedoman Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu, harmonisasi dan sinergitas antar jenjang pemerintahan, masyarakat, swasta dan dunia usaha menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan," tegas Wabup.
Pada kesempatan itu, Wabup Dodo menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi daerah yang didukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar. Infrastruktur tersebut meliputi jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, telekomunikasi, serta sarana pendukung lainnya.
Ia berharap Musrenbang Kecamatan Selat dapat menghasilkan program dan kegiatan prioritas yang selaras dengan kewenangan perangkat daerah, sekaligus memastikan perencanaan program desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa telah dirumuskan secara matang. (SABRIANOOR/j)









