KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa, 14 April 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

Agenda dalam rapat paripurna kali ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2025, sekaligus pengumuman nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam penyampaiannya, Juru Bicara DPRD Kapuas, Rahmat Jainudin, menjelaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program-program pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan LKPJ tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa maksud penyusunan LKPJ Tahun 2025 adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait capaian kinerja fisik dan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi.

Sementara itu, tujuan dari laporan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong perbaikan kinerja pemerintahan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SABRIANOOR/j)