BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pulang Pisau Tahun 2025, Senin, 27 April 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, DPRD memiliki kewajiban memberikan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Hari ini DPRD menyampaikan rekomendasi atas LKPj Bupati sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025,” ujar Tandean.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pendapatan, belanja hingga pengawasan.
Di bidang pendapatan, DPRD mendorong optimalisasi retribusi daerah melalui inovasi sektor pertanian yang berpotensi meningkatkan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengelola secara sistematis dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
DPRD juga merekomendasikan pendataan ulang wajib pajak, pemberian stimulus berupa keringanan pajak sesuai ketentuan, serta optimalisasi pendapatan dividen dari penyertaan modal di PT Bank Kalteng. Optimalisasi pajak air tanah serta pemutakhiran data dan penghapusan piutang PBB-P2 turut menjadi perhatian.
Sementara pada sektor belanja, DPRD meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan sentralisasi belanja modal fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. DPRD menilai pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sebaiknya dikembalikan ke masing-masing dinas teknis agar lebih tepat sasaran.
Pada bidang pengawasan, DPRD menekankan pentingnya inventarisasi dan monitoring fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan disiplin tenaga medis di puskesmas pembantu. Selain itu, DPRD juga merekomendasikan penyesuaian Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dengan program strategis nasional.
Pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga diminta lebih dioptimalkan, termasuk perhatian terhadap kondisi pelabuhan dermaga di Kecamatan Kahayan Kuala yang dinilai perlu segera direhabilitasi total akibat kerusakan yang semakin parah.
Tandean menegaskan, rekomendasi yang disampaikan DPRD bersifat sebagai catatan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.
“Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tugas perbantuan, rencana strategis, hingga urusan layanan dasar yang perlu ditingkatkan. Ini sifatnya sebagai bahan perbaikan ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD saat ini tidak memiliki kewenangan untuk menolak LKPJ, sehingga rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah pada masa mendatang. (RETHA/y)









