BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau resmi disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella mengatakan, persetujuan kedua Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
“Hari ini DPRD sudah menyetujui dalam rapat paripurna dua perda, yaitu perda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta perda tentang pelindungan kekayaan intelektual,” kata Tandean.
Ia menjelaskan, dua perda tersebut merupakan bagian dari empat Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan pada tahun 2026. Setelah disetujui di tingkat kabupaten, proses selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan fasilitasi dan registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses berikutnya akan dibawa ke provinsi untuk mendapatkan fasilitasi dan registrasi. Saya kira tidak ada masalah, karena biasanya proses itu dapat diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Tandean, setelah kedua perda tersebut ditetapkan dan diundangkan, aturan tersebut dapat segera diimplementasikan. Namun demikian, ia mengakui ada kemungkinan beberapa ketentuan teknis memerlukan peraturan kepala daerah sebagai aturan turunan.
“Kecuali ada beberapa aturan yang memerlukan penjelasan teknis melalui peraturan kepala daerah. Tetapi untuk pengelolaan zakat, infak dan sedekah saya kira dapat langsung dilaksanakan,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan pengelolaan zakat, Tandean menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengelola zakat, infak dan sedekah. Sementara pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator.
“Baznas adalah lembaga yang dipercayakan oleh undang-undang untuk mengelola zakat, infak dan sedekah. Posisi pemerintah daerah dalam hal ini adalah memfasilitasi,” pungkasnya.( RETHA/y)









