BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna masa sidang ke-11 Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Selasa, 18 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan, usulan pencabutan Perda tersebut diajukan oleh pemerintah daerah dan sebelumnya telah dikonsultasikan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut menyepakati agar usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dapat dilanjutkan untuk dibahas di DPRD.
"Ini diajukan dan kami setuju untuk dilanjutkan di DPRD. Nanti akan kita bahas lebih lanjut," kata Tandean.
Ia mengakui, secara spesifik DPRD masih perlu mendalami alasan dan dasar hukum pencabutan Perda tersebut. Pembahasan nantinya juga akan melihat apakah pencabutan diperlukan atau cukup dilakukan melalui perubahan terhadap materi Perda.
"Secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu. Nanti kita akan bahas kenapa dicabut, apa dasar hukumnya, kemudian bagaimana kalau ada kekosongan aturan setelah dicabut," ujarnya.
Tandean menambahkan, DPRD juga akan melihat substansi aturan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aturan nasional yang menjadi dasar evaluasi terhadap Perda LPMK.
"Kalau masalah materi barangkali tidak perlu dicabut. Kalau yang diperlukan hanya perubahan materi, artinya kita bisa revisi. Tapi ini kan yang diajukan pencabutan," katanya.
Ia menegaskan, DPRD akan membahas usulan tersebut secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan, termasuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum terkait keberadaan dan fungsi lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
"Belum ada penggantinya. Jadi ini masih akan kita bahas, termasuk substansi dan dasar pencabutannya," pungkasnya. (RETHA/H)









